CARA MENGURUS SURAT KETERANGAN KEHILANGAN BUKU TABUNGAN

Pernah gak si, kalian pusing mencari buku tabungan kalian? Mungkin awalnya lupa naruh, tapi setelah dicari benar-benar hilang (misalnya, tidak sengaja terbuang). Atau mungkin emang hilang karena terjatuh atau dicuri orang.

Jika jawabannya pernah, saya ada beberapa informasi terkait proses pengurusan buku tabungan yang hilang.

  1. Kita tidak perlu meminta surat pengantar dari bank untuk mengurus surat keterangan kehilangan di kantor polisi
  2. Jika buku tabungan hilang karena jatuh atau dicuri orang, alangkah baiknya kita segera menghubungi bagian CS (Customer Service) bank untuk memblokir penggunaan buku tabungan agar tidak disalahgunakan
  3. Langsung saja ke kantor polisi setempat (polsek atau polres) untuk membuat surat keterangan kehilangan
  4. Saat di kantor polisi, kita akan diarahkan ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)
  5. Kita akan diberikan beberapa pertanyaan terkait kehilangan buku tabungan kita (bank apa, kapan hilangnya, hilang di mana, dan nomer rekening bank kita)
  6. Bawalah KTP (karena ini identitas yang diminta oleh kantor polisi)
  7. Surat laporan kehilangan dari kantor polisi berlaku selama 14 hari terhitung sejak dikeluarkannya surat
  8. Tanpa biaya administrasi (gratis)
  9. Proses cepat kurang dari 10 menit (tergantung antrian ya… 😄)
  10. Setelah kita menerima suratnya, langsung saja menuju ke bank setempat untuk membuat buku tabungan yang baru dengan menunjukkan KTP dan surat keterangan kehilangan dari kantor polisi

Ini pengalaman saya saat mengurus surat keterangan kehilangan buku tabungan di kantor polisi. Maklum gaes, saya sering lupa naruh barang. Tapi yang ini benar-benar belum ketemu, sehingga saya harus mengurusnya.

Semoga bermanfaat ya gaes… 😊




Contoh surat keterangan kehilangan





  




 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

tugas pengorganisasian dan pengembangan masyarakat

CPNS kemenkes 2014